SUARA RAKYAT INDONESIA NEWS

Halsel — Ancaman terhadap kebebasan pers kembali di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang oknum yang mengaku wartawan bernama Yusri Said diduga melakukan intimidasi terbuka terhadap jurnalis suararakyatindonesianews.com, menyusul pemberitaan berjudul “Guru PNS Tersangka Kekerasan Seksual Anak Diduga Pesta Miras di Karaoke, Publik Soroti Dugaan Perlindungan Kekuasaan di Halsel.”

Yusri Said disebut-sebut membekingi oknum guru PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Melalui pesan WhatsApp, ia melontarkan tekanan bernada ancaman, kata-kata kasar, serta narasi menindas yang tidak mencerminkan etika jurnalistik. Dalam pesan tersebut, Yusri bahkan menggertak akan melaporkan wartawan yang menulis berita, tanpa menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap tersebut menuai kecaman keras dari kalangan pers dan aktivis kebebasan berekspresi. Tindakan Yusri dinilai sebagai bentuk pembungkaman pers dan penyalahgunaan label “wartawan” untuk melindungi kepentingan tertentu. Banyak pihak meragukan kapasitasnya sebagai jurnalis profesional, karena tidak memahami kerja-kerja jurnalistik, prinsip verifikasi, maupun etika pemberitaan.

Intimidasi ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap kasus yang sangat sensitif, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan 16 tersangka. Salah satunya, oknum guru PNS, justru terekam berpesta minuman keras di tempat karaoke, memunculkan kecurigaan kuat adanya perlindungan kekuasaan dan perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.

Upaya Yusri Said membekingi tersangka dan menekan wartawan justru mempertebal dugaan publik bahwa ada jaringan kepentingan yang berusaha meredam fakta. Alih-alih membantah dengan data atau menggunakan jalur etik pers, intimidasi dipilih sebagai jalan pintas untuk menakut-nakuti jurnalis.

“Kalau ada yang mengaku wartawan tapi kerjanya mengancam dan memaki, itu bukan pers, itu premanisme berkedok media,” ujar seorang tokoh pers di Maluku Utara.

Ia menegaskan, pers dilindungi undang-undang dan tidak bisa dikriminalisasi hanya karena memberitakan fakta yang menyangkut kepentingan publik. Setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan wajib ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi. Jika intimidasi dibiarkan, bukan hanya wartawan yang dibungkam, tetapi juga kebenaran dan keadilan bagi korban.

“Yang perlu ditakuti bukan wartawan, tapi kejahatan itu sendiri. Pers hanya menyuarakan fakta,” tutup sumber tersebut. Redaksi/*