BUTON UTARA – Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang anggota Bhayangkari berinisial H di Polres Buton Utara kini menunjukkan titik terang yakni Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) ke Kejaksaan Negeri Raha. Seluruh tuntutan pelapor dilaporkan telah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

​Penasihat Hukum korban, Abbas Matasorumba, SE. SH, telah mengonfirmasi perkembangan terbaru setelah melakukan koordinasi dengan pihak penyidik dan Propam Polres Buton Utara.

 

​Berdasarkan konfirmasi dari Kanit PPA Polres Buton Utara, berkas perkara dugaan KDRT dengan tersangka oknum polisi berinisial M dinyatakan lengkap (P21) dan telah di Tahap II ke Jaksaan.

 

​Status Penahanan: Terkait pertanyaan mengapa tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan di Polres Buton Utara, Abbas menyatakan pihaknya memahami kehati-hatian penyidik untuk memastikan seluruh tahapan konsisten dan sah secara hukum.

 

​Namun, Abbas memberikan catatan kritis mengenai regulasi terbaru.

​” Menurut pendapat hukum kami, sesuai UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Terbaru), Pasal 100 ayat (1) mensyaratkan penahanan dapat dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. Seharusnya tersangka ditahan, namun kita tunggu saja di Tahap II karena itu sudah menjadi otoritas Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Abbas dalam rilis persnya.

 

​Selain tindak pidana umum, tersangka M juga menghadapi pemeriksaan internal. Kasi Propam Polres Buton Utara menyatakan bahwa:

 

​Nikah Siri: Berkas permohonan saran hukum (Sarkum) ke Polda terkait dugaan pernikahan siri tersangka telah dirampungkan. Khusus

​Pelanggaran KDRT: Proses sidang kode etik terkait KDRT akan segera dipacu menyusul status P21 di Reskrim. “Kita gas lagi, semoga tidak ada kendala. Baik nikah siri maupun KDRT tetap kita proses,” ujar Kasi Propam melalui pesan singkat _whatshaap_ kepada pihak kuasa hukum

 

​Pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Buton Utara atas langkah profesional mereka dalam mengawal kasus ini hingga mencapai tahap P21 dan Pelimpahan ke Kejaksaan Raha.

 

​Sebagai penutup, Abbas menegaskan harapan besar kliennya agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, terutama terkait sanksi kedinasan bagi tersangka.

 

​”Klien kami berharap sanksi yang diberikan nantinya bukan hanya sekadar demosi atau sanksi administrasi yang jenisnya ringan, melainkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebab Pelanggaran yang dilakukan oleh M masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana ditegaskan dalam Perpol tentang Kode Etik Kepolisian,” tutup Abbas.

 

​Redaksi