Redaksi suararakyatindonesianews.com
hadir ditengah masyarakat Indonesia, untuk memberikan informasi terkini, akurat, fakta
Adapun harapan kami, agar media suararakyatindonesianews.com bisa diterima dan menjadi Barometer informasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Segala keterbatasan dari Kami, akan menjadi motivasi bagi kami untuk sajikan informasi yang sebenarnya dan akurat
Hormat Kami
Redaksi
Media Nasional
( Online & TV Straiming )
PENERBIT:
PT. MEDIA ABRINA PERSADA
NOTARIS
Keputusan Menteri Hukum & Ham RI.
Nomor AHU – 007942.AH.01.30.Tahun 2024
DIREKTUR
PT MEDIA ABRINA PERSADA
RASUL MUSTAFA ANSAR
Pimpinan Umum :
Rasul Mustafa Ansar
Penasehat Hukum :
Adv. La Ode Herlianto, SH. MH
Adv. Ansar, SH. C.PLA. CPT
Adv. Ferdi.S, SH
Pemimpin Redaksi :
Rasul Mustafa Ansar
Wakil Pemimpin Redaksi :
Investigasi :
Aman
Admin :
Alwin Susanto
Hormat Kami
Redaksi
Media Nasional
(Cetak & Online & TV Straiming)
☆ REDAKSI ☆
MEDIA NASIONAL (Cetak & Online,TV Straiming)
PENERBIT:
PT. Media Abrina Persada
Media Nasional Cetak,Online & Tv Streaming
Suara Rakyatindonesianews..com
Keterangan:
Wartawan Media Nasional Suararakyatindonesianews.com,di Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI
Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media Suararakyatindonesianews.com tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi Suararakyatindonesianews.com, Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan ke pihak yang berwajib.
Diperhatikan!!
Segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KTA dan surat tugas yang menimbulkan proses hukum. Diluar tanggung jawab kantor Redaksi dan Perusahaan
☆ PERLU DI KETAHUI ☆
” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah) “
☆ KODE ETIK JURNALIS ☆
Pasal 1: Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan I menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
*PERINGATAN TEGAS*
Wartawan Berantastipikornews.co.id dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, seperti Narkoba, dll, minuman keras, perjudian,yang bertentangan dengan (HUKUM), atau meminta imbalan dari segi apapun dan kepada siapapun.
Himbauan Jika Ada Terdapat Anggota Media Berantastipikornews.co.id di lapangan meminta sejumlah uang atau menakut nakuti ataupun dengan alasan lain,silahkan Hubungi nomor ini,melalui kantor Redaksi, Harap di Cantumkan Nama dan wilayah kejadiannya,bagi siapa yang melaporkan akan kami sembunyikan Identitasnya,dan kami akan tindaki oknum tersebut,sebagai Sangsi, akan kami keluarkan dari Boks Redaksi dan di susulkan dengan Pemberitahuan Melalui Stop Pres.
Kami akan komitment memberantas apa yang dibuat anggota Media Suararakyatindonesianews.com di lapangan.
Kami akan (TINDAK TEGAS) Apabila Kedapatan meminta atau menakut nakuti di saat peliputan di lapangan,
(KAMI KERAS DAN TEGAS)
Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.
