Buton Utara – Berdasarkan RPJMD Pemerintah Kabupaten Buton Utara tahun 2021-2026 dengan Visi -Misi “Terwujudnya Buton Utara Maju, Adil, dan Sejahtera”.

Pada Misi I Meningkatkan sumber daya manusia yang berdayasaing, dan terampil melalui peningkatan aksesbilitas, kualitas pendidikan kesehatan (Bukti RPJMD 2020-2025.)

Dalam hal meningkatkan akses layanan kesehatan dan mutu layanan kesehatan masyarakat maka Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara yang memiliki tugas dan fungsi dalam meningkatkan layanan kesehatan menyusun kajian analisis tentang rencana pembangunan puskesmas ronta, dikarenakan terdapat masayarakat desa yang akses layanan kesehatan dari dan ke Puskesmas Bonegunu maupun Pusekesmas Lambale sulit di jangkau dengan medan jalan yang tidak memadai dan membutuhkan waktu yang lama.

Sehingga diperlukan puskesmas untuk mendekatkan layanan kesehatan di wilayah tersebut.

Dinas Kesehatan menyusun kajian analisis tentang rencana pembangunan puskesmas Ronta dengan melakukan pengumpulan data bulanan.

Namun dalam berjalannya proses, pemerintah kecamatan dalam hal ini Camat Kulisusu Barat melakukan semacam komplain dengan mengadvokasi Pemerintah Daerah terkait rencana lokasi/tempat pembentukan dan pembangunan Ronta yang dianggap tidak adil dan merata dalam hal keterwakilan kecamatan, yakni di Kecamatan Bonegunu sudah akan terbangun 3 (tiga) puskesmas (puskesmas kioko, puskesmas bonegunu, puskesmas ronta) sementara di Kecamatan Kulisusu Barat hanya 1 (satu) puskesmas (puskesmas lambale).

Atas dasar tersebut maka pemerintah kecamatan dan Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan pimpinan daerah terkait perpindahan rencana lokasi puskesmas baru.

Kemudian terbitlah keputusan bahwa puskesmas baru yang akan dibentuk dan dibangun berada di wilayah kecamatan Kulisusu Barat.

Dengan pertimbangan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah ujung Kecamatan Bonegunu yakni ronta raya mencakup beberapa desa (desa Ronta, Rante Gola, Gunung Sari) dan wilayah ujung Kecamatan Kulisusu Barat mencakup beberapa desa (Soloy Agung, Rahmat Baru, Lauki) maka Desa Soloy Agung menjadi pilihan untuk rencana lokasi pembentukan dan pembangunan puskesmas baru.

Setelah desa Soloy Agung menjadi rencana lokasi pembentukan puskesmas baru, maka segala dokumen persyaratan disiapkan oleh tim Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara, sehingga terbentuk  ” PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 17 TAHUN 2022 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA “.

Tanggal ditetapkan dan diundangkan 21 April 2022. Pada BAB II tentang Pembentukan dan kedudukan, Pasal 2 ayat (2) huruf (f) menyebutkan bahwa UPTD Puskesmas sebagaiamana dimaksud ayat (1) adalah UPTD Puskesmas Soloy Agung Kecamatan Kulisusu Barat, dan Pasal 3 ayat (3) huruf (c) bahwa UPTD Puskesmas Soloy Agung masuk dalam kategori kawasan sangat terpencil, serta Pasal 4 ayat (2) masuk dalam jenis Puskesmas Nonrawat Inap.

Selanjutnya pada tanggal 01 Agustus 2022 terbit Surat Izin Operasional Puskesmas Nomor 503/2/SIOP/DPMTPSP/VIII/2022, yang ditandatangani a.n BUPATI BUTON UTARA, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Buton Utara

Kemudian Tim Dinas Kesehatan melakukan koordinasi dengan pihak desa yang diwakili langsung oleh Kepala Desa Defenitif saat itu bersama dengan perangkat Desa Soloy Agung.

Koordinasi dilakukan terkait lahan/lokasi rencana penempatan puskesmas, dan didapatkan kesepakatan bahwa lokasi tanah yang akan menjadi tempat bangunan puskesmas didirikan yaitu di lokasi saat ini (lokasi existing pembangunan puskesmas soloy agung tahun 2024), yang ditandai dengan kesepakatan berupa penandatanganan dan penyerahan Hibah Tanah kas desa Pemerintah Desa Soloy Agung pada tanggal 10 september 2022.

Dokumen hibah ditandatangani oleh oleh Kepala Des Defenitif (MUHAMMAD SUKRI) beserta saksi-saksi antara lain; Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Soloy Agung (sdr. AL HAJIRIN), Kepala Dusun I (sdr. EDI PURWANTO), dan Kepala Dusun II (sdr. MUJAHIDIN) Desa Soloy Agung serta pihak Dinas Kesehatan yang diwakili langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara dr. IZANUDDIN, M.Kes.

Berdasarkan dokumen hibah tersebut menjadi dasar dan landasan Dinas Kesehatan untuk membangun di lokasi yang ada saat ini.

Pada saat penandatangan akta hibah tanah, tidak ada sama sekali informasi tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di lokasi tersebut. Tidak ada sosialisasi tentang lahan LP2B di kawasan desa Soloy Agung termasuk lokasi pembangunan Puskesmas saat ini.

Pada tanggal 15 September 2022 terbit KEPUTUSAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 362.a tentang WILAYAH KERJA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, pada lampiran Keputusan tersebut, Puskesmas Soloy Agung yang berada di Kecamatan Kulisusu Barat mempunyai wilayah kerja meliputi; Desa Ronta, Desa Rantegola, Desa Gunung Sari, Desa Soloy Agung, Desa Rahmad Baru, Desa Lauki.

Tanggal 28 september 2022 terbit rekomendasi registrasi puskesmas soloy agung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 445/3328.

Laporan : Redaksi

Sumber : Bahasar