KONAWE – Karut-marut pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Elang Merah” di Desa Konggamea, Kecamatan Sampara, mulai tercium publik.

Oknum Kepala Desa Konggamea diduga kuat mengambil alih fungsi operasional pengurus BUMDes dalam proyek pengadaan bibit ayam petelur, sebuah tindakan yang dinilai menabrak prinsip Good Corporate Governance.

Berdasarkan penelusuran tim media, keterlibatan langsung Kepala Desa dalam belanja pengadaan barang menimbulkan pertanyaan besar mengenai kemandirian pengurus BUMDes “Elang Merah”. Sesuai PP No. 11 Tahun 2021, Kepala Desa seharusnya hanya bertindak sebagai Penasihat (pengawas), bukan eksekutor atau pembelanja barang.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait mandeknya pengadaan 250 ekor bibit ayam beserta pakan, yang hingga kini belum terealisasi, oknum Kepala Desa memberikan pembelaan.

“Pakan itu belum ada karena pesanan bibit ayamnya belum datang dari Sidrap, jumlah 250 ekor dalam satu ekor 105.000 ribu rupiah,” Ucapnya oknum Kades dalam via tlpn whatsapp kepada awak media.

Lanjut nya, Mohon maaf pak saya tidak pernah terlibat langsung dalam pengeloaan dana BUMDES apa lagi masalah pengadaan ayam tapi saya sebagai pengawas tentu pengawasi pelaksanaan pengelolaan BUMDES termasuk mempertanyakan kenapa ayam belum masuk. Tutupnya

Terhubung terpisah ketua Bumdes elang merah mengatakan bahwa yang belanja adalah ketua bumdes dan bendahara.

” Yang belanja adalah saya dan bendahara, untuk bibit nya kami belanja dari bulan 10 tahun 2025 sedangkan kandang rumah rumahnya selesai pada bulan 9 tahun 2025 dan kadang batrai selesai pada bulan 12 tahun 2025 “, Ujar Ketua Bumdes lewat via WhatsApp ke awak media, 3 April 2026

Hal ini sangat tidak masuk akal bahwa dengan selang waktu yang cukup lama seekor ayam pun tidak terlihat di kandang sampai kayu tiang kandang sudah terlihat rayap.

Tak hanya itu, Ketua Bumdes pun mengatakan bahwa untuk pakan nya belum di beli namun baru mau di rencanakan untuk beli di pasar panjang dan lahan yang di pake adalah lahan orang tua ketua Bumdes yang di sewa selama lima tahun dalam setahun 5 juta.

Hal ini membuat pernyataan publik dari selang waktu 7 bulan dan sampai hari ini pakan nya pun belum terlihat, sedangkan LPJ tahun 2025 sudah berakhir, timbul pernyataan publik bahwa Bumdes desa Kongga Mea di duga fiktif.

Awak media meminta nota pembelanjaan kepada ketua Bumdes namun sampai saat ini belum di jawab.

 

Redaksi